Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang dianggarkan dalam APBD.
Koreksi Anda
Perangkat Daerah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang dianggarkan dalam APBD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran