Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemakai tempat usaha wajib:
a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha;
b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur;
c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya;
d. membayar retribusi atau sewa tepat waktu; dan
e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengelola.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penutupan sementara tempat usaha; dan/atau
b. pembatalan SITU atau perjanjian sewa-menyewa.
(3) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
