Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemakai tempat usaha wajib: a. menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban tempat usaha; b. menempatkan dan menyusun barang dagangan secara teratur; c. menyediakan tempat sampah pada ruang usahanya; d. membayar retribusi atau sewa tepat waktu; dan e. mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengelola. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. penutupan sementara tempat usaha; dan/atau b. pembatalan SITU atau perjanjian sewa-menyewa. (3) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda