Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU.
(2) Pedagang yang memiliki SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengalihkan SITU kepada pihak lain;
(3) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan diatur dalam peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
