Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang yang memanfaatkan tempat usaha harus memiliki SITU. (2) Pedagang yang memiliki SITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengalihkan SITU kepada pihak lain; (3) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan diatur dalam peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda