Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD. (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda