Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD. (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
(1) Pasar Pemerintah dikelola oleh UPTD. (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran