Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. (2) Perencanaan fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD.
Koreksi Anda