Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem: a. penarikan retribusi; b. keamanan dan ketertiban; c. kebersihan dan penanganan sampah; d. perparkiran; e. pemeliharaan sarana pasar; f. penteraan; dan g. penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda