Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. kantor pengelola;
b. areal parkir;
c. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah;
d. air bersih;
e. sanitasi/drainase;
f. tempat ibadah;
g. toilet umum;
h. pos keamanan;
i. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah;
j. hidran dan fasilitas pemadam kebakaran;
k. penteraan;
l. sarana komunikasi; dan
m. area bongkar muat dagangan.
Koreksi Anda
