Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. kantor pengelola; b. areal parkir; c. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah; d. air bersih; e. sanitasi/drainase; f. tempat ibadah; g. toilet umum; h. pos keamanan; i. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah; j. hidran dan fasilitas pemadam kebakaran; k. penteraan; l. sarana komunikasi; dan m. area bongkar muat dagangan.
Koreksi Anda