Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memperhatikan aspek yang terdiri dari: a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu; b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah; c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan e. bentuk bangunan Pasar Pemerintah selaras dengan karakteristik budaya daerah.
Koreksi Anda