Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memperhatikan aspek yang terdiri dari:
a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu;
b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah;
c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup;
d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan; dan
e. bentuk bangunan Pasar Pemerintah selaras dengan karakteristik budaya daerah.
Koreksi Anda
