Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus: a. mengacu pada RTRW Kota; b. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan c. memiliki sarana dan prasarana transportasi yang memadai dan mudah dijangkau.
Koreksi Anda