Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan c. sarana pendukung. (2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembangunan pasar baru. (3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dilakukan untuk rehabilitasi pasar yang telah ada.
Koreksi Anda