Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui kepala Perangkat Daerah melakukan perencanaan Pasar Pemerintah.
(2) Perencanaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
Koreksi Anda
