Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda