Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran