Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melakukan Pemanfaatan Pasar Pemerintah dilarang: a. menelantarkan fasilitas Pasar Pemerintah yang dimanfaatkan; b. mengalih fungsikan fasilitas Pasar Pemerintah yang dimanfaatkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya; c. menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, menginap atau bermalam di Pasar Pemerintah; d. mengotori tempat/ bangunan pasar atau barang inventaris Pasar Pemerintah; e. melakukan usaha dagang atau kegiatan yang mengganggu atau membahayakan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum; f. membangun dan mengembangkan sistem dan praktek rentenir; g. menjual, memindahtangankan, menjaminkan atau menggadaikan tempat usaha kepada pihak orang lain; h. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan tempat usaha; i. melakukan penyambungkan, penambahan dan pemasangan instalasi jaringan dan daya listrik dan sarana penunjang lainnya tanpa seizin pengelola pasar; dan j. menempatkan atau mempergunakan mesin diesel, generator, pompa air dan mesin lainnya kecuali di tempat-tempat yang telah disediakan khusus.
Koreksi Anda