Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan yang melakukan Pemanfaatan Pasar Pemerintah dilarang:
a. menelantarkan fasilitas Pasar Pemerintah yang dimanfaatkan;
b. mengalih fungsikan fasilitas Pasar Pemerintah yang dimanfaatkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
c. menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, menginap atau bermalam di Pasar Pemerintah;
d. mengotori tempat/ bangunan pasar atau barang inventaris Pasar Pemerintah;
e. melakukan usaha dagang atau kegiatan yang mengganggu atau membahayakan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum;
f. membangun dan mengembangkan sistem dan praktek rentenir;
g. menjual, memindahtangankan, menjaminkan atau menggadaikan tempat usaha kepada pihak orang lain;
h. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan tempat usaha;
i. melakukan penyambungkan, penambahan dan pemasangan instalasi jaringan dan daya listrik dan sarana penunjang lainnya tanpa seizin pengelola pasar; dan
j. menempatkan atau mempergunakan mesin diesel, generator, pompa air dan mesin lainnya kecuali di tempat-tempat yang telah disediakan khusus.
Koreksi Anda
