Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan yang melakukan Pemanfataan Pasar Pemerintah wajib: a. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya; b. mengatur penempatan barang agar tampak rapih dan tidak membahayakan keselamatan umum serta tidak melebihi batas tempat berjualan yang menjadi haknya; c. memelihara ketentraman, ketertiban serta keindahan di tempat usaha dan sekitarnya; d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran; e. membayar kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan f. mematuhi peraturan dan/atau tata tertib yang dikeluarkan pengelola pasar.
Koreksi Anda