Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pengelolaan Pasar Pemerintah bersumber dari APBD.
(2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan pengelolaan Pasar Pemerintah juga dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan/atau sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
