Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pengelolaan Pasar Pemerintah bersumber dari APBD. (2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendanaan pengelolaan Pasar Pemerintah juga dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan/atau sumber lain yang sah.
Koreksi Anda