Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah diperuntukan untuk mendanai Pengelolaan Pasar Pemerintah.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
(3) Ketentuan mengenai pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
