Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk:
a. penetapan lokasi pasar di lokasi strategis dan menguntungkan;
b. kepastian hukum dan jaminan usaha bagi pedagang dan pelaku usaha;
c. persaingan dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern;
d. menyediakan fasilitas untuk menjamin pasar yang bersih, sehat (hygenis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
e. kejelasan pembagian tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan system pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara; dan
f. menjamin kualitas dan kuantitas barang dagangan dari segi kesehatan dan keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan bagi konsumen muslim.
Koreksi Anda
