Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Pemerintah sebagai upaya menjaga kesinambungan keberadaan Pasar Pemerintah meliputi perlindungan terhadap pasar, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen.
Koreksi Anda
