Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Pasar Pemerintah sebagai upaya menjaga kesinambungan keberadaan Pasar Pemerintah meliputi perlindungan terhadap pasar, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen.
Koreksi Anda