Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Rencana pemberdayaan Pasar Pemerintah merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
