Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pemberdayaan Pasar Pemerintah merupakan bagian rencana fisik dan non fisik yang disusun dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang dijabarkan ke dalam Renja Perangkat Daerah dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda