Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan: a. penataan terhadap pedagang kaki lima agar tidak mengganggu ketertiban pasar; b. fasilitasi perbankan dalam memberikan kredit kepada pedagang pasar; dan c. fasilitasi pembentukan wadah/assosiasi pedagang pasar. Pasal 23 Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan renovasi dan/atau relokasi Pasar Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan tempat usaha kepada pedagang yang terkena dampak renovasi dan/atau relokasi pasar.
Koreksi Anda