Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pembenahan tata letak; b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar; c. peningkatan kualitas konstruksi; d. pembenahan sistem air bersih dan limbah; e. pembenahan sistem elektrikal; f. penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan g. pembenahan sistem penanganan sampah.
Koreksi Anda