Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melalui :
a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar;
b. penerapan manajemen yang profesional;
c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan
d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
Koreksi Anda
