Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah melalui Perangkat Daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. meningkatkan profesionalisme pengelola; b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Koreksi Anda