Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber penerimaan pengelolaan pasar dilaksanakan dengan cara : a. sewa; b. Retribusi; dan/atau c. hasil Kerja Sama Pemanfaatan. (2) Objek Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Tempat Usaha; b. Panggung Reklame;dan/atau c. Pelataran dan/atau fasilitas penunjang. (3) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. Kios; b. Lapak;dan/atau c. Pelataran. (4) Obyek kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. Lahan Parkir; dan/atau b. Fasilitas MCK. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Sewa atau retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda