Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Pasar Pemerintah oleh masyarakat dilaksanakan dengan cara: a. Sewa; b. penggunaan yang dikenakaan Retribusi; dan/atau c. Kerja Sama Pemanfaatan. (2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan perjanjian Sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut berdasarkan Peraturan Daerah. (5) Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan diatur dalam peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda