Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Cimahi.
5. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
6. Pasar Pemerintah adalah pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
7. Pengelolaan Pasar Pemerintah adalah penataan Pasar Pemerintah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pasar Pemerintah.
8. Pemanfaatan Pasar Pemerintah adalah hal, cara, hasil kerja dalam memanfaatkan sesuatu yang berguna di dalam Pasar Pemerintah.
9. Pemberdayaan Pasar Pemerintah adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi keberadaan Pasar Pemerintah agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
10. Pengelola Pasar Pemerintah adalah UPTD Pasar.
11. Pengelolaan Pasar dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Pengelolaan Pasar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi Pasar Pemerintah.
14. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada pemerintah kota yang membidangi pasar.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi Pasar Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi Pasar Pemerintah untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi yang selanjutnya disebut RTRW Kota Cimahi adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kota Cimahi.
20. Pedagang adalah orang atau badan pemakai tempat usaha yang berdasarkan izin pemakaian tempat usaha mempunyai hak memakai tempat usaha di pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa.
21. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
22. Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
23. Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak yang diberikan kepada seseorang dan/atau badan hukum untuk menggunakan tempat usaha dengan jangka waktu tertentu dan diikat dengan perjanjian.
24. Pemanfaatan Pasar Pemerintah adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar oleh pedagang, pelaku usaha dan entitas ekonomi lainnya.
25. Sewa adalah pemanfaatan Pasar Pemerintah oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
26. Penyewa adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau Warga Negara Asing yang merupakan badan usaha, perorangan, lembaga pemerintah dan/atau instansi lainnya yang menggunakan Lantai Bangunan dan/atau Ruangan di Pasar yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa.
27. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
28. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan fasilitas Pasar Pemerintah oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
29. Panggung Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan untuk suatu atau beberapa buah reklame.
30. Pelataran/Fasilitas Penunjang adalah halaman tanah yang sudah diratakan; fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
31. Lahan Parkir adalah lahan untuk memarkir kendaraan.
32. Fasilitas Mandi Cuci Kakus, yang selanjutnya disingkat MCK adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah.
33. Kios adalah bangunan permanen yang dibatasi oleh dinding/sekat yang berada didalam area pasar.
34. Lapak adalah pedagang yang berjualan di luar kios dan berada di area pasar.
35. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disebut BGS adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
36. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disebut BSG adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Koreksi Anda
