Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
