Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan DAM wajib memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi. (2) Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi bebas dari pencemaran dan penularan penyakit; b. bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan dan mudah pemeliharaannya; c. lantai kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta kemiringan cukup landai; d. dinding kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta warna yang terang dan cerah; e. atap dan langit-langit harus kuat, anti tikus, mudah dibersihkan, tidak menyerap debu, permukaan rata, dan berwarna terang, serta mempunyai ketinggian cukup; f. memiliki pintu dari bahan yang kuat dan tahan lama, berwarna terang, mudah dibersihkan, dan berfungsi dengan baik; g. pencahayaan cukup terang untuk bekerja, tidak menyilaukan dan tersebar secara merata; h. ventilasi menjamin peredaran/pertukaran udara dengan baik; i. kelembaban udara dapat memberikan mendukung kenyamanan dalam melakukan pekerjaan/aktivitas; j. memiliki akses kamar mandi dan jamban; k. terdapat saluran pembuangan air limbah yang alirannya lancar dan tertutup ; l. terdapat tempat sampah yang tertutup; m. terdapat tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun; dan n. bebas dari tikus, lalat, dan kecoa.
Koreksi Anda