Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha DAM harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
