Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dikeluarkan setelah usaha DAM memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku; b. pas foto terbaru; c. surat keterangan domisili usaha; d. denah lokasi dan bangunan tempat usaha; dan e. fotokopi sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi DAM bagi pemilik DAM dan Penjamah. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda