Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dikeluarkan setelah usaha DAM memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
b. pas foto terbaru;
c. surat keterangan domisili usaha;
d. denah lokasi dan bangunan tempat usaha; dan
e. fotokopi sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi DAM bagi pemilik DAM dan Penjamah.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
