Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan/atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksa kualitas airnya secara fisik, kimia, dan bakteriologi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda