Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Air baku dan atau air hasil produksi DAM wajib dilakukan pengawasan kualitas air meliputi: a. pengawasan internal; dan b. pengawasan eksternal. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh penyelenggara air baku dan/atau penyelenggara Air Minum. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Koreksi Anda