Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Air baku DAM berasal dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), mata air pegunungan atau sumber air bersih yang aman, terlindung, serta jauh dan bebas dari sumber atau bahan pencemar Air sesuai standar air baku dan air minum.
(2) Standar air baku dan Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. air yang akan menjadi air baku wajib dilakukan pemeriksaan kualitas standar air secara fisik, kimia dan bakteriologi yang termuat dalam parameter kualitas air sebelum digunakan dan/atau dijual sebagai air baku DAM;
b. pengangkutan air baku memiliki surat jaminan pasok air baku;
c. kendaraan tangki air terbuat dari bahan yang tidak dapat melepaskan zat beracun ke dalam air/harus tara pangan;
d. ada bukti tertulis/sertifikat sumber air;
e. pengangkutan air baku paling lama 12 (dua belas) jam sampai ke depot air minum dan selama perjalanan dilakukan desinfeksi; dan
f. kualitas Air Minum yang dihasilkan memenuhi persyaratan fisik, mikrobiologi dan kimia standar yang sesuai standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum.
Koreksi Anda
