Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Tandon wajib terbuat dari bahan Tara Pangan (food grade), tertutup dan terlindung dari sinar matahari langsung serta rutin dibersihkan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Posisi tandon 1 (satu) lebih tinggi dari tandon 2 (dua) dan terhubung dengan kran buka tutup, dimana pada saat pengisian air baku ke Tandon 1 (satu), kran penghubung ke Tandon 2 (dua) ditutup.
Koreksi Anda
