Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tandon wajib terbuat dari bahan Tara Pangan (food grade), tertutup dan terlindung dari sinar matahari langsung serta rutin dibersihkan minimal 3 (tiga) bulan sekali. (2) Posisi tandon 1 (satu) lebih tinggi dari tandon 2 (dua) dan terhubung dengan kran buka tutup, dimana pada saat pengisian air baku ke Tandon 1 (satu), kran penghubung ke Tandon 2 (dua) ditutup.
Koreksi Anda