Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menerbitkan izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (3) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Koreksi Anda