Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Setiap DAM wajib:
a. menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standarisasi air untuk keperluan Higiene sanitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam penyelenggaraan air minum.
(2) Untuk menjamin Air Minum memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, DAM wajib melaksanakan tata laksana pengawasan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
