Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan data kepemilikan usaha DAM wajib dilaporkan oleh pemilik kepada Kepala DPMTPSP.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengisian formulir pencabutan izin usaha DAM.
(3) Berdasarkan formulir pencabutan izin usaha depot air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPMTPSP menerbitkan izin usaha DAM yang baru.
(4) Kewajiban pelaporan perubahan data kepemilikan usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan.
Koreksi Anda
