Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan data kepemilikan usaha DAM wajib dilaporkan oleh pemilik kepada Kepala DPMTPSP. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengisian formulir pencabutan izin usaha DAM. (3) Berdasarkan formulir pencabutan izin usaha depot air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPMTPSP menerbitkan izin usaha DAM yang baru. (4) Kewajiban pelaporan perubahan data kepemilikan usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak terjadinya perubahan.
Koreksi Anda