Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha DAM berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib melakukan heregistrasi setiap tahun. (2) Dalam melakukan heregistrasi izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; dan b. hasil uji labolatorium air baku. (3) Dalam hal izin usaha DAM hilang atau rusak Pemilik Izin dapat melakukan penggantian izin dengan mengajukan: a. surat permohonan; b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian; c. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; dan d. hasil uji laboratorium air baku.
Koreksi Anda