Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Usaha DAM dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab usaha. (2) Izin Usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Wali Kota melalui Kepala DPMTPSP dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon; b. pas photo 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar; c. fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik orang pribadi atau badan; d. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lampiran gambar; e. asli dan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum (apabila usaha tersebut dilakukan oleh badan hukum); f. asli dan fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan); g. asli dan fotocopy IUI (Izin Usaha Industri); h. asli dan fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan); i. melampirkan Surat Keterangan (Sertifikat) laik Higiene Sanitasi DAM yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan; j. melampirkan surat Jaminan Pasok Air Baku dari Perusahaan Daerah Air Minum atau perusahaan yang memiliki izin pengambilan air dari instansi yang berwenang; k. melampirkan sertifikat asli air baku terbaru dan fotocopy uji Labolatorium air terbaru dan maksimal 6 (enam) bulan terakhir; dan l. Rekomendasi dari tim teknis.
Koreksi Anda