Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Objek Izin Usaha DAM adalah semua sarana dan prasarana untuk proses isi air minum di lokasi tertentu.
(2) Subjek Izin Usaha DAM adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan tempat usaha/kegiatan penjualan air minum.
Koreksi Anda
