Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan usaha DAM wajib memiliki Izin Usaha DAM.
(2) Izin Usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Wali Kota.
(3) Izin Usaha DAM diberikan atas nama Pemohon.
(4) Dalam Izin Usaha DAM memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pemegang izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DAM wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh DPMTPSP.
(6) DAM wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan oleh DPMTPSP.
(7) DAM wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
(8) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi harus dipasang di tempat yang terlihat dan mudah dibaca oleh konsumen.
(9) Hasil uji labolatorium air baku dilakukan selama 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
