Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Alat sterilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah:
a. peralatan yang digunakan terbuat dari bahan Tara pangan;
b. mikrofilter dan peralatan disinfeksi masih dalam masa pakai atau tidak kadaluarsa;
c. tandon air baku harus tertutup dan terlindung;
d. Wadah/botol galon sebelum pengisian dilakukan pembersihan;
e. Wadah/galon yang telah terisi air minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam;
f. melakukan sistem pencucian terbalik secara berkala mengganti tabung makro filter;
g. terdapat lebih dari satu makro filter (µ) dengan ukuran berjenjang;
h. terdapat peralatan sterilisasi, berupa ultra violet dan atau ozonisasi dan atau peralatan disinfeksi lainnya yang berfungsi dan digunakan secara benar;
i. ada fasilitas pencucian dan pembilasan botol dan galon;
j. ada fasilitas pengisian botol dan galon dalam ruangan tertutup; dan
k. tersedia tutup botol baru yang bersih.
Koreksi Anda
