Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Setiap peralatan produksi wajib dilengkapi alat sterilisasi yang berkemampuan tinggi untuk membunuh bakteri, tidak mengakibatkan kerusakan kualitas air serta penggunaannya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
(2) Kriteria alat sterilisasi yang berkemampuan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI).
Koreksi Anda
