Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan DAM di Kota Cimahi bertujuan untuk:
a. menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. terdapatnya pengaturan penyelenggaraan DAM untuk pemenuhan akses terhadap air minum yang sehat dan aman dikonsumsi oleh masyarakat;
c. menata kegiatan usaha depot air minum agar memenuhi optimalisasi pelayanan;
d. memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan kegiatan usaha DAM; dan
e. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan usaha DAM.
Koreksi Anda
