Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan DAM di Kota Cimahi bertujuan untuk: a. menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terdapatnya pengaturan penyelenggaraan DAM untuk pemenuhan akses terhadap air minum yang sehat dan aman dikonsumsi oleh masyarakat; c. menata kegiatan usaha depot air minum agar memenuhi optimalisasi pelayanan; d. memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan kegiatan usaha DAM; dan e. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan usaha DAM.
Koreksi Anda