Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan DAM dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas air minum dan penataan terhadap usaha depot air minum di Kota Cimahi.
Koreksi Anda
