Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 10 akan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan daerah.
Koreksi Anda
