Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. persyaratan kualitas air, peralatan produksi, sertifikat laik Higiene, dan Higiene sanitasi; b. izin usaha depot air minum; c. pembinaan, pengawasan dan evaluasi; dan d. sanksi.
Koreksi Anda