Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. persyaratan kualitas air, peralatan produksi, sertifikat laik Higiene, dan Higiene sanitasi;
b. izin usaha depot air minum;
c. pembinaan, pengawasan dan evaluasi; dan
d. sanksi.
Koreksi Anda
