Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Cimahi.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang kemudian disingkat menjadi DPMTPSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Cimahi.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
7. Usaha adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik INDONESIA baik sendiri maupun bersama-sama melalui suatu perjanjian dalam bidang ekonomi.
8. Orang atau Badan adalah seseorang atau sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9. Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
10. Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pemohon adalah Orang atau badan yang mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
12. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
13. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor Industri yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, untuk tujuan keuntungan dan/atau laba.
14. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
15. Bahan Tara Pangan (food grade) adalah bahan yang aman digunakan untuk mewadahi pangan.
16. Wadah adalah tempat untuk mewadahi air minum dari bahan tara pangan (food grade), tahan suhu minimal 60˚C (enam puluh derajat celcius) dan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan.
17. Bangunan adalah tempat atau ruangan yang digunakan untuk melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan pembagian air minum.
18. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Minum agar aman dikonsumsi.
19. Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur- unsur satuan kerja perangkat daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perijinan.
20. Tara adalah potongan berat, yaitu berat tempat suatu barang.
21. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Cimahi yang menerangkan bahwa Depot Air Minum telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.
22. Penjamah adalah orang yang secara langsung menangani proses pengelolaan air minum pada Depot Air Minum untuk melayani konsumen.
Koreksi Anda
