Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimah.
6. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2024, yang selanjutnya disingkat RIPPARDA Tahun 2014-2024 adalah dokumen perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.
7. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
10. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
11. Wisatawan Nusantara adalah wisatawan yang melakukan kegiatan wisata dan berasal dari dalam negeri;
12. Wisatawan Mancanegara adalah wisatawan yang melakukan kegiatan wisata dan berasal dari luar negeri;
13. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
15. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
16. Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintahan, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumberdaya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan dibidang kepariwisataan.
17. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
18. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan.
19. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
20. Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
21. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha Pariwisata.
22. Kawasan Pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnya kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan wisata dapat berkembang di fungsi lindung dan fungsi budidaya selama mendukung fungsi yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
23. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
24. Kawasan Pengembangan Pariwisata adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
25. Pariwisata inti rakyat adalah pembangunan dunia pariwisata dengan basis utama masyarakat lokal yang mengusung filosofi memberikan layanan wisata sambil mengenal, merasakan dan bahkan melakoni kehidupan dan budaya masyarakat sekitar obyek wisata tersebut.
26. Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
27. Budaya adalah Budaya Sunda yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda.
28. Berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
29. Berbasis masyarakat adalah konsep pengembangan dengan melibatkan masyarakat Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial dan lingkungan hidup.
30. Lansekap Kepariwisataan adalah wajah dari karakter ruang yang terbentuk pada lingkungan objek wisata, baik yang dari elemen lansekap alamiah dan elemen lansekap buatan yang sesuai dengan kondisi ruang yang ditetapkan.
31. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
32. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
33. Pengembangan Kepariwisataan yang berkelanjutan (Sustainable Tourism Development) adalah pengembangan kepariwisataan yang memperhitungkan penuh dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa yang akan datang, untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, industri, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
34. Danau adalah suatu cekungan pada permukaan bumi yang berisi air sebagai sumber penyediaan air bagi makhluk hidup sekitarnya.
35. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan objek dan daya tarik wisata.
36. Sapta pesona adalah 7 (tujuh) unsur yang terkandung di dalam setiap produk pariwisata serta dipergunakan sebagai tolak ukur peningkatan kualitas produk pariwisata sapta pesona terdiri dari unsur-unsur keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahan dan kenangan.
37. Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu.
38. Potensi kreatif masyarakat adalah ide, gagasan, keterampilan dan bakat individu masyarakat yang asli dan baru sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial budaya.
39. Produk pariwisata kreatif adalah daya tarik wisata dan fasilitas pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan wisatanya melibatkan potensi kreatif wisatawan, masyarakat, maupun usaha pariwisata dan atau didukung oleh industri kreatif.
40. Atraksi pariwisata adalah segala sesuatu yang memiliki daya tarik meliputi atraksi alam, atraksi buatan manusia dan atraksi event yang menjadi objek dan tujuan kunjungan.
41. Program wisata kreatif adalah program wisata yang dapat mengembangkan potensi kreatif wisatawan.
42. Pariwisata berbasis Ekologis (Ekowisata) adalah suatu konsep pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan pariwisata untuk perlindungan, serta berintikan partisipasi aktif masyarakat, dan dengan penyajian produk bermuatan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif minimal, memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah, dan diberlakukan bagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam serta kawasan budaya.
43. Pariwisata Agro adalah sebuah bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan usaha agro (agribisnis) sebagai objek wisata dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan, pengalaman, rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian.
44. Pariwisata Sejarah dan Budaya adalah Pariwisata yang dalam pengembangannya menggunakan sejarah dan kebudayaan sebagai potensi dasar yang didalamnya tersirat cita-cita adanya hubungan timbal balik antar pariwisata dengan kebudayaan, sehingga keduanya meningkat secara serasi.
45. Pariwisata edukatif adalah kegiatan wisata yang menawarkan pengalaman pembelajaran langsung terkait daya tarik wisata yang dikunjungi, bermuatan pendidikan dan pengetahuan.
46. Pariwisata Militer adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman dan pembelajaran terkait situs militer, sejarah dan fasilitas, termasuk museum, medan perang, pemakaman dan teknologi.
47. Pariwisata Kuliner adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman makan dan minum yang unik dan mudah diingat.
48. Pariwisata Industri Kreatif adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman dan pembelajaran dalam pemanfaatan produk dan jasa hasil industri kreatif.
49. Desa Wisata Kreatif adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku, dengan penambahan nilai kreativitas dalam penyelenggaraanya.
50. Pariwisata Rohani adalah suatu bentuk kegiatan pariwisata yang menawarkan pengalaman bagi pemenuhan kebutuhan batin/rohani manusia dengan mendatangi atau melakukan kegiatan di tempat-tempat yang memiliki nilai religi.
51. Pariwisata Meeting Incentive Convention Exhibition and Sport (MICES) diartikan sebagai Wisata Konvensi, dengan batasan : usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, pameran dan olahraga yang merupakan usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
52. Pariwisata perkotaan adalah Pariwisata yang menggunakan sumberdaya perkotaan sebagai daya tarik wisata.
53. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
54. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
55. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
56. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
57. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
58. Destinasi Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat DPP adalah destinasi pariwisata yang berskala provinsi, dimana beberapa objek wisata Kota Cimahi sudah masuk pada rencana pembangunan kawasan pariwisata kreatif Bandung dan sekitarnya.
59. Destinasi Pariwisata adalah Destinasi Pariwisata Daerah yang berskala Daerah.
60. Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut KPPD adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
61. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan;
62. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, KPPD.
63. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di daerah.
64. Gelanggang Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
65. Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain anak dan keluarga.
66. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
67. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan;
b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
c. penguatan kelembagaan masyarakat guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi:
a. peningkatan pengembangan potensi sumber daya Daerah sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
b. pengembangan potensi sumber daya Daerah melalui pengembangan kampung wisata;
c. peningkatan kualitas produk usaha mikro sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
d. peningkatan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro yang dikembangkan masyarakat.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan skala usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. perlindungan terhadap kelangsungan skala usaha mikro di sekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, meliputi:
a. dorongan kemitraan antar usaha mikro; dan
b. peningkatan kualitas produk usaha mikro dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk Usaha Pariwisata skala usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, meliputi:
a. penguatan akses dan jejaring Usaha Pariwisata skala usaha mikro dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk Usaha Pariwisata skala usaha mikro.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan Usaha Pariwisata skala usaha mikro di sekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h, meliputi:
a. peningkatan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan;
c. peningkatan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
d. peningkatan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf i, meliputi:
a. pengembangan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan;
b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
c. penguatan kelembagaan masyarakat guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi:
a. peningkatan pengembangan potensi sumber daya Daerah sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
b. pengembangan potensi sumber daya Daerah melalui pengembangan kampung wisata;
c. peningkatan kualitas produk usaha mikro sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
d. peningkatan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro yang dikembangkan masyarakat.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan skala usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. perlindungan terhadap kelangsungan skala usaha mikro di sekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, meliputi:
a. dorongan kemitraan antar usaha mikro; dan
b. peningkatan kualitas produk usaha mikro dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk Usaha Pariwisata skala usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, meliputi:
a. penguatan akses dan jejaring Usaha Pariwisata skala usaha mikro dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk Usaha Pariwisata skala usaha mikro.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan Usaha Pariwisata skala usaha mikro di sekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h, meliputi:
a. peningkatan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan;
c. peningkatan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
d. peningkatan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf i, meliputi:
a. pengembangan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.