Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai kebutuhan pelayanan.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam melakukan sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional secara merata berdasarkan pemetaan daerah sesuai kebutuhan pelayanan.
(3) Sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas.
Koreksi Anda
